Pasal 55
BAB 3 — PELEPASAN PRG
(1) Penamaan Varietas Tanaman PRG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf d harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penamaan Varietas. (2) Untuk Varietas Tanaman PRG yang telah terdaftar di instansi yang melaksanakan tugas dalam pengelolaan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT), nama Varietas Tanaman PRG yang diusulkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf d harus sesuai dengan yang tercantum dalam pendaftaran Varietas. (3) Penamaan varietas sebagaimana diatur pada ayat (1) untuk tanaman PRG harus ditambahkan kode PRG (event). (4) Penamaan varietas yang berasal dari varietas yang telah dilepas harus menggunakan nama varietas yang telah dilepas dengan ditambahkan kode PRG.
