Pasal 54
BAB 3 — PELEPASAN PRG
(1) Dokumen persyaratan usulan Pelepasan meliputi: a. sertifikat keamanan hayati; b. rekomendasi pelepasan dari TPV-PRG; c. laporan hasil akhir pelaksanaan pengujian dalam bentuk ringkasan; d. surat keterangan usulan nama Varietas Tanaman PRG;
e. pernyataan dari pemilik bahwa benih penjenis (breeder seed) tersedia dalam jumlah yang cukup untuk perbanyakan lebih lanjut; dan f. rencana pengembangan produksi benih untuk 5 (lima) tahun ke depan. (2) Sertifikat keamanan hayati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. sertifikat keamanan lingkungan; b. sertifikat keamanan pangan; dan/atau c. sertifikat keamanan pakan; sesuai dengan Varietas Tanaman PRG yang diusulkan. (3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk: a. Varietas Tanaman PRG introduksi, harus melampirkan izin dari pemilik Varietas Tanaman PRG; dan b. Varietas Tanaman PRG hibrida, harus melampirkan deskripsi tetua. (4) Calon Varietas Tanaman PRG hibrida introduksi yang benihnya dapat diproduksi di INDONESIA, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilengkapi dengan surat jaminan dari pengusul. (5) Surat jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berisi pernyataan pemohon bahwa: a. produksi benih hibrida (F1) untuk tanaman pangan akan dilakukan paling lama 2 (dua) tahun sejak Pelepasan; b. produksi benih padi hibrida (F1) paling lama 3 (tiga) tahun sejak Pelepasan; atau c. produksi benih hibrida (F1) untuk tanaman perkebunan dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun untuk tanaman semusim, dan paling lama 6 (enam) tahun untuk tanaman tahunan sejak Pelepasan.
