PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2019 tentang PELEPASAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 56
BAB 3 — PELEPASAN PRG
(1) Penyelenggara Pemuliaan mengajukan permohonan Pelepasan dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 kepada Kepala Badan melalui Kepala Pusat PVTPP. (2) Permohonan Pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring (online) sesuai dengan ketentuan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
