PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2019 tentang PELEPASAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 51
BAB 3 — PELEPASAN PRG
Calon Varietas yang ditolak pelepasannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf b, oleh TPV-PRG diberitahukan kepada Penyelenggara Pemuliaan dengan disertai alasan penolakan.
