PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2019 tentang PELEPASAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 52
BAB 3 — PELEPASAN PRG
Calon Varietas yang disetujui direkomendasikan untuk dilepas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf c dan Pasal 50 ayat (3), oleh Ketua TPV-PRG diterbitkan surat rekomendasi pelepasan.
