PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2019 tentang PELEPASAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 50
BAB 3 — PELEPASAN PRG
(1) Kelengkapan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3) oleh Penyelenggara Pemuliaan disampaikan kembali kepada Ketua TPV-PRG. (2) TPV-PRG sejak menerima kelengkapan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 3 (tiga) hari kerja memeriksa dan menilai kelengkapan data dan informasi. (3) Hasil pemeriksaan dan penilaian data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah lengkap, oleh TPV-PRG direkomendasikan untuk dilepas.
