PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2019 tentang PELEPASAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 49
BAB 3 — PELEPASAN PRG
(1) Dalam hal perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf a, Ketua TPV-PRG menyampaikan hasil evaluasi dan penilaian kelayakan calon Varietas kepada Penyelenggara Pemuliaan. (2) Penyelenggara Pemuliaan sejak menerima hasil evaluasi dan penilaian kelayakan calon Varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 14 (empat belas) hari kerja harus sudah melengkapi data dan informasi. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Penyelenggara Pemuliaan belum melengkapi kekurangan kelengkapan data dan informasi, permohonan dianggap ditarik kembali.
