PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2019 tentang PELEPASAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 48
BAB 3 — PELEPASAN PRG
(1) Hasil evaluasi dan penilaian kelayakan calon Varietas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 oleh TPV-PRG disampaikan kepada Penyelenggara Pemuliaan dalam
jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak pelaksanaan sidang. (2) Hasil evaluasi dan penilaian kelayakan calon Varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. perbaikan, dengan memerintahkan kepada Penyelenggara Pemuliaan untuk melengkapi data dan informasi; b. penolakan; atau c. rekomendasi untuk dilepas.
