Pasal 47
BAB 3 — PELEPASAN PRG
(1) Evaluasi dan penilaian oleh TPV-PRG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilakukan terhadap keunggulan dan kesesuaian calon Varietas yang akan dilepas. (2) TPV-PRG dalam melakukan evaluasi dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengundang Penyelenggara Pemuliaan untuk menyajikan hasil kajian kelayakan calon Varietas dalam sidang pleno TPV-PRG. (3) Keunggulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. daya hasil; b. ketahanan terhadap organisme pengganggu tumbuhan utama; c. toleransi terhadap cekaman lingkungan; d. kecepatan berproduksi; e. mutu hasil tinggi dan/atau ketahanan simpan; f. toleransi benih terhadap kerusakan mekanis; g. nilai ekonomis; dan/atau h. batang bawah untuk perbanyakan klonal, harus mempunyai perakaran yang kuat, ketahanan terhadap hama/penyakit akar, dan kompatibilitas. (4) Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain sejarah, kebenaran silsilah, deskripsi, dan metode pemuliaan.
