PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2019 tentang PELEPASAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 46
BAB 3 — PELEPASAN PRG
(1) Penyelenggara Pemuliaan mengajukan permohonan kepada Kepala Badan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai laporan hasil akhir pelaksanaan pengujian.
(3) Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menugaskan TPV-PRG melakukan evaluasi dan penilaian calon Varietas. (4) Evaluasi dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam pelaksanaan sidang pleno TPV-PRG.
