Pasal 45
BAB 3 — PELEPASAN PRG
(1) Penyelenggara Pemuliaan setelah melaksanakan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 menyusun laporan hasil akhir pelaksanaan pengujian. (2) Laporan hasil akhir pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. ringkasan; b. pendahuluan (latar belakang dan tujuan pemuliaan); c. bahan dan metode (material genetik, prosedur pemuliaan, dan prosedur pengujian); d. hasil dan pembahasan (daya hasil, daya adaptasi, mutu hasil, dan sifat penting lainnya); e. kesimpulan hasil pengujian; dan f. deskripsi Varietas Tanaman PRG yang akan dilepas. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan laporan hasil akhir pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan selaku Ketua TPV-PRG.
