PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2019 tentang PELEPASAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 44
BAB 3 — PELEPASAN PRG
(1) Penyelenggara Pemuliaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 harus menyampaikan laporan pelaksanaan pengujian kepada Ketua TPV-PRG.
(2) Selain laporan pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Pemuliaan harus menyusun kajian sosial ekonomi khususnya yang terkait dengan aspek perlindungan dan pemberdayaan petani. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan selaku Ketua TPV-PRG.
