PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2019 tentang PELEPASAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 43
BAB 3 — PELEPASAN PRG
Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dapat dilakukan setelah melalui proses pengkajian keamanan lingkungan Tanaman PRG di LUT atau bersamaan dengan proses pengkajian keamanan lingkungan Tanaman PRG di LUT dengan tetap mengikuti ketentuan LUT dan ketentuan pelepasan Varietas.
