PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2019 tentang PELEPASAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 42
BAB 3 — PELEPASAN PRG
(1) Penyelenggara Pemuliaan melakukan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) sesuai dengan ketentuan mengenai metode uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39. (2) Pada saat pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan supervisi oleh TPV-PRG.
