PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2019 tentang PELEPASAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 41
BAB 3 — PELEPASAN PRG
(1) Untuk melakukan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), Penyelenggara Pemuliaan melaporkan rencana pengujian kepada Kepala Badan selaku Ketua TPV-PRG. (2) Kepala Badan setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menugaskan TPV-PRG melakukan verifikasi terhadap rencana pengujian. (3) Verifikasi terhadap rencana pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada ketentuan mengenai metode uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39.
