PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2019 tentang PELEPASAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 40
BAB 3 — PELEPASAN PRG
(1) Uji adaptasi atau observasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 37 dapat diselaraskan dengan uji untuk kepentingan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT). (2) Uji untuk kepentingan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi uji kebaruan, keunikan, keseragaman, dan kestabilan (BUSS).
