PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2019 tentang PELEPASAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 39
BAB 3 — PELEPASAN PRG
Ketentuan lebih lanjut mengenai metode uji adaptasi atau uji petak pembanding, observasi, dan uji potensi produksi benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 38 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan selaku Ketua TPV-PRG.
