PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2019 tentang PELEPASAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 36
BAB 3 — PELEPASAN PRG
(1) Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dilakukan melalui uji petak pembanding atau uji adaptasi. (2) Uji petak pembanding atau uji adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui: a. keunggulan produksi; b. keunggulan mutu hasil; c. respon terhadap pemupukan; d. ketahanan terhadap organisme pengganggu tanaman utama; e. umur; f. toleransi terhadap pengaruh buruk lingkungan; g. keseragaman dan kemantapan; dan h. perbedaan dari Varietas yang telah dilepas.
