PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2019 tentang PELEPASAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 37
BAB 3 — PELEPASAN PRG
(1) Untuk Varietas Tanaman PRG tahunan, uji adaptasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dapat dilakukan dengan cara observasi. (2) Observasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. untuk menghindari masa uji yang terlalu lama; b. tidak mutlak diperlukan Varietas Pembanding; dan c. tidak harus di beberapa lokasi.
