PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2019 tentang PELEPASAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 35
BAB 3 — PELEPASAN PRG
(1) Penyelenggara Pemuliaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dalam melakukan pengujian dapat bekerja sama dengan institusi lain. (2) Dalam hal kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai Pemerintah, harus memenuhi: a. calon Varietas Tanaman PRG merupakan calon Varietas publik; dan b. Penyelenggara Pemuliaan dan institusi lain merupakan instansi Pemerintah.
