PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2019 tentang PELEPASAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 30
BAB 2 — PELEPASAN NONPRG
(1) Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 ayat (2) huruf b melakukan pemeriksaan persyaratan yang disampaikan oleh Pusat PVTPP dan telah memberikan persetujuan pelepasan paling lama 3 (tiga) hari kerja. (2) Persetujuan Pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam bentuk Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Direktur Jenderal disampaikan kepada penyelenggara pemuliaan melalui Pusat PVTPP.
