PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2019 tentang PELEPASAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 31
BAB 3 — PELEPASAN PRG
(1) Calon Varietas Tanaman PRG yang akan dilepas dapat berasal dari pemuliaan di dalam negeri atau introduksi dari luar negeri. (2) Calon Varietas Tanaman PRG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. multilini; b. populasi bersari bebas; c. komposit; d. sintetik; e. klon; f. semiklon; g. biklon; h. multiklon; i. mutan; atau j. hibrida. (3) Tanaman PRG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jenis tanaman pangan PRG, tanaman perkebunan PRG, dan tanaman pakan ternak PRG.
