PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2019 tentang PELEPASAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 29
BAB 2 — PELEPASAN NONPRG
(1) Kepala Pusat PVTPP setelah menerima permohonan Pelepasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, paling lama 3 (tiga) hari kerja sudah selesai memeriksa kelengkapan dokumen. (2) Apabila hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. tidak lengkap, permohonan ditolak; atau b. lengkap, permohonan disampaikan kepada Direktur Jenderal melalui Ketua TPV. (3) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan secara tertulis disertai alasan penolakan.
