PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2019 tentang PELEPASAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 28
BAB 2 — PELEPASAN NONPRG
(1) Penyelenggara Pemuliaan mengajukan permohonan Pelepasan dengan melampirkan dokumen persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Pusat PVTPP. (2) Permohonan Pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring (online) sesuai dengan ketentuan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
