PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2019 tentang PELEPASAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 27
BAB 2 — PELEPASAN NONPRG
(1) Penamaan Varietas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf c harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penamaan Varietas. (2) Untuk Varietas yang telah terdaftar di instansi yang melaksanakan tugas dalam pengelolaan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT), nama Varietas yang diusulkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf c harus sesuai dengan yang tercantum dalam pendaftaran Varietas.
