Pasal 26
BAB 2 — PELEPASAN NONPRG
(1) Dokumen persyaratan usulan Pelepasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 meliputi: a. rekomendasi pelepasan dari Ketua TPV; b. laporan hasil akhir pelaksanaan pengujian dalam bentuk ringkasan; c. surat keterangan persetujuan nama Varietas; d. pernyataan dari pemilik bahwa benih penjenis (breeder seed) tersedia dalam jumlah yang cukup untuk perbanyakan lebih lanjut; dan e. rencana pengembangan produksi benih untuk 5 (lima) tahun kedepan. (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk: a. Varietas introduksi, harus melampirkan izin dari pemilik Varietas;
b. Varietas hibrida, harus melampirkan deskripsi tetua; dan c. Varietas Lokal, harus melampirkan tanda daftar. (3) Calon Varietas hibrida introduksi yang benihnya dapat diproduksi di INDONESIA, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilengkapi dengan surat jaminan dari pengusul. (4) Surat jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berisi pernyataan pemohon bahwa: a. produksi benih hibrida (F1) untuk tanaman pangan akan dilakukan paling lama 2 (dua) tahun sejak Pelepasan; b. produksi benih padi hibrida (F1) paling lama 3 (tiga) tahun sejak Pelepasan; atau c. produksi benih hibrida (F1) untuk tanaman perkebunan dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun untuk tanaman semusim dan paling lama 6 (enam) tahun untuk tanaman tahunan sejak Pelepasan.
