PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2019 tentang PELEPASAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 23
BAB 2 — PELEPASAN NONPRG
Calon Varietas yang disetujui direkomendasikan untuk dilepas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c dan Pasal 21 ayat (3), oleh Ketua TPV diterbitkan surat rekomendasi pelepasan.
