PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2019 tentang PELEPASAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 24
BAB 2 — PELEPASAN NONPRG
(1) Sidang pleno TPV sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat (4) dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Pelaksanaan sidang pleno TPV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
