PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2019 tentang PELEPASAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 22
BAB 2 — PELEPASAN NONPRG
Calon Varietas yang ditolak pelepasannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b, oleh TPV diberitahukan kepada Penyelenggara Pemuliaan dengan disertai alasan penolakan.
