PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2019 tentang PELEPASAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 21
BAB 2 — PELEPASAN NONPRG
(1) Kelengkapan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) oleh Penyelenggara Pemuliaan disampaikan kembali kepada Ketua TPV. (2) TPV sejak menerima kelengkapan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 3 (tiga) hari kerja memeriksa dan menilai kelengkapan data dan informasi. (3) Hasil pemeriksaan dan penilaian data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah lengkap, oleh TPV direkomendasikan untuk dilepas.
