Pasal 18
BAB 2 — PELEPASAN NONPRG
(1) Evaluasi dan penilaian oleh TPV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan terhadap keunggulan dan kesesuaian calon Varietas yang akan dilepas.
(2) TPV dalam melakukan evaluasi dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengundang Penyelenggara Pemuliaan untuk menyajikan hasil kajian kelayakan calon Varietas dalam sidang pleno TPV. (3) Keunggulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. daya hasil; b. ketahanan terhadap organisme pengganggu tumbuhan utama; c. toleransi terhadap cekaman lingkungan; d. kecepatan berproduksi; e. mutu hasil tinggi dan/atau ketahanan simpan; f. toleransi benih terhadap kerusakan mekanis; g. nilai ekonomis; dan/atau h. batang bawah untuk perbanyakan klonal, harus mempunyai perakaran yang kuat, ketahanan terhadap hama/penyakit akar, dan kompatibilitas. (4) Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain sejarah, kebenaran silsilah, deskripsi, dan metode pemuliaan.
