PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2019 tentang PELEPASAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 19
BAB 2 — PELEPASAN NONPRG
(1) Hasil evaluasi dan penilaian kelayakan calon Varietas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 oleh TPV disampaikan kepada Penyelenggara Pemuliaan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak pelaksanaan sidang. (2) Hasil evaluasi dan penilaian kelayakan calon Varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. perbaikan, dengan memerintahkan kepada Penyelenggara Pemuliaan untuk melengkapi data dan informasi; b. penolakan; atau c. rekomendasi untuk dilepas.
