PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2019 tentang PELEPASAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 17
BAB 2 — PELEPASAN NONPRG
(1) Penyelenggara Pemuliaan mengajukan permohonan penilaian kepada Direktur Jenderal. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai laporan hasil akhir pelaksanaan pengujian. (3) Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menugaskan TPV melakukan evaluasi dan penilaian calon Varietas. (4) Evaluasi dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam pelaksanaan sidang pleno TPV.
