Pasal 16
BAB 2 — PELEPASAN NONPRG
(1) Penyelenggara Pemuliaan setelah melaksanakan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 menyusun laporan hasil akhir pelaksanaan pengujian. (2) Laporan hasil akhir pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. ringkasan; b. pendahuluan (latar belakang dan tujuan pemuliaan); c. bahan dan metode (material genetik, prosedur pemuliaan, dan prosedur pengujian); d. hasil dan pembahasan (daya hasil, daya adaptasi, mutu hasil, dan sifat penting lainnya); e. kesimpulan hasil pengujian; dan f. deskripsi Varietas yang akan dilepas. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan laporan hasil akhir pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal atas nama Menteri.
