PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2019 tentang PELEPASAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 15
BAB 2 — PELEPASAN NONPRG
(1) Penyelenggara Pemuliaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengujian kepada TPV. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal atas nama Menteri.
