PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2019 tentang PELEPASAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 14
BAB 2 — PELEPASAN NONPRG
(1) Penyelenggara Pemuliaan melakukan pengujian sesuai dengan ketentuan mengenai metode uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. (2) Pada saat pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan supervisi oleh TPV.
