PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2019 tentang PELEPASAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 13
BAB 2 — PELEPASAN NONPRG
(1) Untuk melakukan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Penyelenggara Pemuliaan melaporkan rencana pengujian kepada Direktur Jenderal. (2) Direktur Jenderal setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menugaskan TPV melakukan verifikasi terhadap rencana pengujian. (3) Verifikasi terhadap rencana pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada ketentuan mengenai metode uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
