PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2019 tentang PELEPASAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 12
BAB 2 — PELEPASAN NONPRG
(1) Uji adaptasi atau observasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 dapat diselaraskan dengan uji untuk kepentingan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT).
(2) Uji untuk kepentingan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi uji kebaruan, keunikan, keseragaman, dan kestabilan (BUSS).
