PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 38-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA...
Pasal 6
BAB 2 — PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA
Tindakan karantina di luar tempat pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat dilakukan di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA dan di luar wilayah Negara Republik INDONESIA.
