PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 38-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA...
Pasal 5
BAB 2 — PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA
(1) Tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan oleh petugas karantina tumbuhan. (2) Petugas karantina tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pejabat Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan yang bertugas di Badan Karantina Pertanian.
