PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 38-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA...
Pasal 4
BAB 2 — PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA
(1) Tindakan karantina dilaksanakan di tempat pemasukan atau pengeluaran di dalam instalasi karantina atau tempat lain di luar instalasi karantina. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam hal tertentu tindakan karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di luar tempat pemasukan atau pengeluaran. (3) Pelaksanaan tindakan karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan di dalam instalasi karantina atau di tempat lain di luar instalasi karantina di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
