PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 38-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi pelaksanaan tindakan karantina, syarat dan tata cara penetapan atau persetujuan tempat lain untuk melakukan tindakan karantina, dan wilayah layanan karantina.
