PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 38-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar pelaksanaan tindakan karantina di luar tempat pemasukan dan pengeluaran. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memperlancar pelaksanaan tindakan karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran.
