PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 38-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA...
Pasal 7
BAB 2 — PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA
(1) Tindakan karantina di luar tempat pemasukan di luar wilayah Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat dilakukan di negara asal. (2) Tindakan karantina di negara asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
