PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 38-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA...
Pasal 29
BAB 4 — WILAYAH LAYANAN KARANTINA
Tindakan karantina yang dilakukan di luar wilayah layanan UPT Karantina Pertanian tempat pemasukan atau pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) yang telah selesai dilaksanakan wajib diinformasikan kepada: a. UPT Karantina Pertanian tempat pemasukan dengan mengirimkan salinan Sertifikat Pelepasan atau Berita Acara Pemusnahan; atau b. UPT Karantina Pertanian tempat pengeluaran dengan mengirimkan salinan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan.
