PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 38-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA...
Pasal 30
BAB 4 — WILAYAH LAYANAN KARANTINA
Tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 berlaku terhadap media pembawa yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA. www.djpp.kemenkumham.go.id
