PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 38-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA...
Pasal 28
BAB 4 — WILAYAH LAYANAN KARANTINA
(1) Tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan oleh petugas karantina tumbuhan sesuai dengan wilayah layanan UPT Karantina Pertanian tempat pemasukan atau pengeluaran. (2) Dalam hal pelaksanaan tindakan karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di luar wilayah layanan UPT Karantina Pertanian tempat pemasukan atau pengeluaran, dilakukan oleh petugas karantina tumbuhan pada UPT Karantina Pertanian setempat. (3) Wilayah layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
