Pasal 27
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA PENETAPAN ATAU PERSETUJUAN TEMPAT LAIN UNTUK MELAKUKAN TINDAKAN KARANTINA
(1) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), Kepala UPT Karantina Pertanian paling lama 1 (satu) hari www.djpp.kemenkumham.go.id
kerja sejak diterimanya hasil penilaian, telah menyetujui atau menolak permohonan. (2) Permohonan yang disetujui diberikan persetujuan tempat lain sebagai tempat pelaksanaan tindakan pemeriksaan, penahanan, perlakuan, dan/atau pemusnahan dalam bentuk surat persetujuan Kepala UPT Karantina Pertanian. (3) Persetujuan tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang. (4) Permohonan yang ditolak diberikan pemberitahuan tertulis beserta alasan penolakan dari Kepala UPT Karantina Pertanian kepada pemohon.
