Pasal 22
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA PENETAPAN ATAU PERSETUJUAN TEMPAT LAIN UNTUK MELAKUKAN TINDAKAN KARANTINA
(1) Kepala Badan Karantina Pertanian paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, telah menyetujui atau menolak permohonan penetapan. (2) Permohonan yang disetujui diberikan penetapan tempat lain sebagai tempat pelaksanaan tindakan pengasingan dan pengamatan dalam bentuk Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian. (3) Penetapan tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali pemasukan. (4) Permohonan yang ditolak diberikan pemberitahuan tertulis beserta alasan penolakan dari Kepala Badan Karantina Pertanian kepada pemohon melalui Kepala UPT Karantina Pertanian. www.djpp.kemenkumham.go.id
