PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 38-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA...
Pasal 21
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA PENETAPAN ATAU PERSETUJUAN TEMPAT LAIN UNTUK MELAKUKAN TINDAKAN KARANTINA
(1) Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 telah melakukan pembahasan dengan Tim Penilai. (2) Hasil pembahasan sebagaimana ayat (1) disusun dalam bentuk laporan penilaian atas hasil penilaian dan paling lambat 1 (satu) hari kerja telah disampaikan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian.
